PEMERINTAH Kabupaten Pati membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar sekitar 250% yang sedianya berlaku untuk pertama kalinya dalam 14 tahun. Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 kembali ke besaran tahun 2024.
Kenaikan yang direncanakan sebelumnya diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp29 miliar menjadi sekitar Rp100–110 miliar, atau tambahan sekitar Rp70–80 miliar. Tambahan pendapatan tersebut diharapkan membiayai sejumlah proyek strategis di daerah.