DUGAAN praktik pungutan liar mencuat dalam distribusi kuota haji plus. Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.

Tidak hanya soal pungli, pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024 juga menyimpang jauh dari amanat UU No. 8/2019. Haji khusus, yang seharusnya hanya 8% dari total kuota, justru mendapat porsi 50%, atau 6,25 kali lipat lebih besar dari ketentuan. Imbasnya, ribuan jemaah reguler berpotensi kehilangan kesempatan berangkat.