MEMUTAR musik di ruang publik kini bukan sekadar soal menciptakan suasana, tapi juga soal kewajiban hukum. Berdasarkan regulasi, pemilik usaha seperti kafe, restoran, hotel, mal, hingga transportasi umum wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dana tersebut kemudian disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pencipta lagu, penyanyi, hingga pemilik label rekaman.

Namun di balik mekanisme yang terkesan sistematis, banyak pelaku usaha merasa kebingungan dan tertekan. Persoalan utama berkisar pada kurangnya sosialisasi dan transparansi, baik dalam penghitungan tarif maupun penyaluran dana royalti. Tidak sedikit yang mengaku baru mengetahui kewajiban ini setelah menerima tagihan atau surat peringatan resmi. Bahkan, beberapa pelaku usaha kecil mempertanyakan urgensi pembayaran royalti karena merasa tak berdampak langsung pada industri musik.