ABOLISI dan amnesti adalah dua instrumen hukum yang dapat diberikan Presiden dengan pertimbangan DPR, sesuai Pasal 14 UUD 1945. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, sementara amnesti menghapus hukuman pidana yang telah ditetapkan pengadilan. Keduanya digunakan dalam konteks tertentu, seperti rekonsiliasi politik, konflik bersenjata, hingga pertimbangan kemanusiaan atau keadilan restoratif.

Sepanjang sejarah Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi telah menyentuh berbagai tokoh dan kelompok—dari para pemberontak di masa Soekarno, aktivis pro-demokrasi di era reformasi, hingga politisi dan pejabat publik dalam kasus hukum kontemporer.