MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus izin impor 105.000 ton gula kristal mentah yang diterbitkannya pada 2015. Saat itu, Indonesia tengah berada dalam kondisi surplus gula, sehingga keputusan tersebut dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam kebijakan perdagangan. Meski majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak terbukti memperkaya diri sendiri, ia dinilai telah memperkaya pihak lain secara melawan hukum.
Jaksa menyebut tindakan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, namun muncul perbedaan angka dalam dakwaan yang memicu pertanyaan publik mengenai akurasi perhitungan kerugian dan motif di balik tuntutan. Putusan ini pun memicu perdebatan lebih luas: apakah Tom Lembong tengah dikriminalisasi karena keputusan kebijakan—yang lazim diambil dalam ruang diskresi menteri—atau memang ada pelanggaran prosedur hukum yang nyata. Dalam pernyataan resminya, Tom menyebut vonis itu sarat kejanggalan dan telah mengajukan banding untuk melawan putusan tersebut.