DALAM beberapa tahun terakhir, praktik penyalahgunaan simbol dan atribut resmi negara oleh pejabat maupun keluarganya kian marak. Fenomena ini mencerminkan penyimpangan etika birokrasi dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara.
Kasus terbaru menyorot istri Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman yang diduga menggunakan kop surat resmi kementerian untuk menyurati pelaku usaha di Eropa. Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak terkait kegiatan resmi kenegaraan dan tidak tercatat dalam agenda diplomasi atau misi ekonomi negara. Dugaan ini membuka kembali wacana publik tentang batas etika dan legalitas dalam penggunaan simbol-simbol negara oleh figur publik dan keluarganya.