PEMBERIAN status saksi pelaku atau justice collabolator (JC) kepada pelanggar tindak pidana diharapkan selektif dan sesuai aturan. Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku harus bisa mempercepat penanganan perkara atau membongkar kasus besar.
"Penerapan (PP 24/2025) harus selektif, ketat, dan berhati-hati dengan mengacu pada standar hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan, terutama dalam kasus yang sensitif dan berpotensi politis,” kata dosen hukum pidana pada Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Rabu (25/6).