PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil yang pernah berjaya, kini runtuh di tengah lilitan utang dan kasus dugaan korupsi. Berdiri sejak 1966, Sritex tumbuh pesat menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun, pandemi, gangguan pasokan global, dan beban utang yang menumpuk hingga Rp24 triliun menyeret perusahaan ini menuju kebangkrutan. Putusan pailit resmi dijatuhkan pada akhir 2024, diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu karyawan.
Tak hanya itu, kasus dugaan penyalahgunaan kredit senilai Rp3,6 triliun turut mencoreng nama besar Sritex. Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah ke sejumlah bank, disertai manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana di luar tujuan usaha. Audit dan penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, memperkuat narasi kejatuhan Sritex sebagai akibat dari kombinasi tata kelola yang lemah dan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan.