MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, tertera dalam surat dakwaan kasus suap situs judi online pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Budi Arie disebut mendapat jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," bunyi surat dakwaan jaksa.