KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya


Penulis:  Media Indonesia - 02 April 2026, 06:33 WIB
Antara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun pelaporan 2025.

"Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4).

Budi menjelaskan bahwa publik dapat melihat laporan kekayaan Presiden dan Wakil Presiden secara terbuka setelah dipublikasikan melalui laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

Lebih lanjut, KPK menilai kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan harta kekayaan tepat waktu menjadi contoh yang baik bagi seluruh penyelenggara negara maupun pihak yang wajib melapor.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan pentingnya komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan.

"Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," katanya.

Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden saat ini masih dalam tahap publikasi.

Sementara itu, laporan LHKPN Wakil Presiden telah tersedia untuk umum. Dalam data tersebut, Gibran tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp27,9 miliar, dengan angka rinci sebesar Rp27.915.654.176. (Ant/E-4)