Kemenham Dorong Kasus Air Keras Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum


Penulis: Rahmatul Fajri - 26 March 2026, 14:45 WIB
Tangkapan Layar Youtube

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan atensi serius terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat anggota Denma BAIS TNI terhadap aktivis Andrie Yunus

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan mengatakan aspirasi dari anggota DPR, pakar hukum, hingga penggiat HAM, kasus penyiraman air keras tersebut diselesaikan melalui peradilan umum patut dipertimbangkan. Hal ini bertujuan agar perkara ini dapat diusut tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.

Jika terjadi kontroversi berkepanjangan mengenai kewenangan antara peradilan militer atau peradilan umum, Munafrizal menyebut Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kunci penyelesaian.

"Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang sengketa kewenangan mengadili antar-lingkungan peradilan. MA yang dapat mengakhiri kontroversi hukum ini," ujar Munafrizal melalui keterangannya, Kamis (26/3).

Munafrizal menyoroti adanya anomali hukum dalam pembagian penanganan perkara antara Polri dan TNI saat ini.

"Kondisi saat ini, pihak Kepolisian telah memeriksa saksi dan memiliki bukti fakta peristiwa, sementara Puspom TNI telah menahan dan menetapkan tersangka. Ini menimbulkan anomali; ada instansi punya bukti tapi tidak punya tersangka, sebaliknya ada instansi punya tersangka tapi minim bukti," ujarnya. 

Munafrizal mengingatkan agar tidak muncul penilaian publik mengenai adanya dualisme atau kompetisi antara TNI dan Polri dalam menangani perkara yang sama. Ia mendesak kedua institusi segera melakukan sinkronisasi untuk menentukan kompetensi absolut pengadilan yang akan memutus perkara ini.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Munafrizal menekankan bahwa hukum pidana nasional wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penanganan yang tidak transparan dikhawatirkan akan mencederai prinsip tersebut.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikap mengenai ketentuan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini penting agar tidak ada dua lembaga peradilan berbeda yang menangani perkara substansinya persis sama dalam waktu bersamaan," jelasnya.

(P-4)