Pengamat Militer: Langkah Cepat TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Jadi Sinyal Positif
RESPONS cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, mendapat apresiasi positif. Langkah tegas tersebut dinilai sebagai manifestasi nyata komitmen institusi militer terhadap akuntabilitas dan transparansi di mata publik.
Pengamat militer dan politik dari Universitas Nasional Selamat Ginting, menilai bahwa tindakan kilat TNI merupakan sinyalemen positif dalam penegakan hukum yang tidak pandang bulu. “Penanganan cepat ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas. Ini penting di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer,” ujar Selamat dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Menurutnya, langkah ini mengirimkan pesan kuat bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Selamat menegaskan bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini bukan terletak pada kendala teknis, melainkan pada konsistensi dalam membuka fakta ke permukaan.
Momentum penanganan kasus Andrie Yunus oleh TNI diharapkan menjadi bahan refleksi bagi seluruh institusi penegak hukum. Dia menekankan bahwa keterbukaan merupakan kunci utama untuk memperkuat legitimasi institusi. “Mengakui dan menindak pelanggaran internal adalah bentuk keberanian institusional, bukan ancaman terhadap kehormatan,” imbuhnya.
Pun kepercayaan publik, menurut dia, adalah fondasi utama bagi aparat negara yang hanya bisa dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan sekadar retorika. Di negara demokrasi, kejujuran menjadi pilar tertinggi dalam penegakan hukum. “Pertanyaannya bukan lagi siapa yang lebih cepat atau lebih canggih, tetapi siapa yang lebih berani jujur kepada publik. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abu,” ucap Selamat.
Transparansi Puspom TNI
Sebelumnya, Puspom TNI bergerak cepat dengan menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya dengan status super security maximum.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Saat ini, keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Puspom TNI berjanji akan menyampaikan perkembangan motif dan hasil visum secara berkala kepada publik. (Ant/P-2)