4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Andrie Yunus


Penulis: Devi Harahap - 18 March 2026, 14:54 WIB
Instagram

KASUS penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki fase krusial setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui keterlibatan aparat internal.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penanganan militer.

“Saya telah menerima empat orang yang diduga sebagai tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).

Keempat prajurit tersebut telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum. Namun, TNI belum membeberkan peran masing-masing tersangka maupun motif di balik serangan tersebut.

“Kami masih mendalami motifnya,” ujar Yusri.

Insiden penyiraman terjadi pada Kamis malam (12/3) di Jakarta Pusat, usai Andrie menghadiri sebuah diskusi.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut korban diserang oleh orang tak dikenal dan mengalami luka berat.

“Korban mengalami luka serius di hampir seluruh tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata,” jelasnya.

Akibat serangan itu, Andrie dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar mencapai sekitar 24%. (Z-10)