Peran Strategis Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji


Penulis:  Media Indonesia - 13 March 2026, 09:46 WIB
MI/Usman Iskandar

KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fuad diduga berperan sebagai pihak yang melobi kebijakan agar kuota haji tambahan dialokasikan secara besar-besaran untuk haji khusus.

Kronologi Lobi dan Perubahan Kebijakan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada Mei 2023. Saat itu, Indonesia menerima tambahan 8.000 kuota haji. Meski DPR telah menyepakati kuota tersebut untuk haji reguler, Fuad selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada Menag untuk meminta jatah bagi travel haji khusus.

Lobi tersebut berlanjut hingga musim haji 2024, di mana terjadi kesepakatan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dari total 20.000 kuota tambahan. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Catatan KPK: Kebijakan pembagian kuota 50:50 mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun kehilangan kesempatan berangkat, sementara pihak yang membayar fee tambahan dapat berangkat lebih cepat.

Dugaan Aliran Dana dan Fee Percepatan

Penyidik KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama. Fee yang diminta berkisar antara:

  • Periode 2023: US$5.000 per jemaah.
  • Periode 2024: US$2.000 per jemaah.

KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Mata Uang Rupiah 622 miliar. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami apakah Fuad Hasan Masyhur akan menyusul Yaqut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sedang dikumpulkan.

Pihak Terlibat Status (Maret 2026) Peran Diduga
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka (Ditahan) Penerbit kebijakan KMA 50:50
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Tersangka Pelaksana teknis & koordinasi PIHK
Fuad Hasan Masyhur Saksi Kunci Inisiator lobi kuota tambahan

Kesimpulan

Keterlibatan Bos Maktour dalam kasus ini menjadi sorotan karena kedekatannya dengan pengambil kebijakan di Kementerian Agama. KPK menegaskan akan terus mengejar aktor-aktor lain yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat luas. (E-4)