Nadiem Makarim Terancam Operasi Lagi di Tengah Sidang Korupsi Chromebook
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya kembali menurun dan berpotensi menjalani operasi lanjutan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Kondisi medis tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengenai kesiapannya menjalani persidangan. Nadiem menyebut hasil tes MRI terbaru menunjukkan adanya kemunduran dalam proses penyembuhannya.
“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Potensi Operasi Lanjutan Akibat Reinfeksi
Nadiem merinci bahwa pemeriksaan medis terbaru mendeteksi adanya reinfeksi pada area bekas operasi terdahulu serta luka luar yang belum pulih sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya tindakan medis invasif dalam waktu dekat.
“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Purwanto meminta Nadiem untuk tetap kooperatif melaporkan kondisi fisiknya. Hakim menegaskan agar terdakwa tidak memaksakan diri jika merasa tidak sehat selama persidangan berlangsung.
“Untuk persidangan ini, jika saudara merasa agak kurang enak badan, diinformasikan ya. Jangan dipaksakan,” tegas Hakim Purwanto sembari meminta pihak rumah tahanan dan kejaksaan bersiap melakukan koordinasi medis jika diperlukan.
Riwayat Medis dan Dakwaan Korupsi Rp2,1 Triliun
Masalah kesehatan Nadiem memang telah membayangi proses hukum ini sejak awal. Pada akhir Desember 2025, Nadiem menjalani operasi yang menyebabkan pembacaan dakwaan tertunda hingga 5 Januari 2026. Kala itu, ia harus menjalani perawatan pascaoperasi selama 21 hari.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nadiem secara spesifik didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Jaksa menyebut angka tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek) serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan teknologi informasi agar mengerucut pada produk berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara yang berat. (Z-10)