Imigrasi Siaga Hadapi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
DIREKTORAT Jenderal atau Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara. Pengetatan ini dilakukan menyusul penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang berimbas langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat untuk memastikan tidak terjadi penumpukan administrasi maupun pelanggaran keimigrasian.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Menurut dia, petugas telah melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan. Langkah ini penting agar data perlintasan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Selain itu, Di lapangan jajaran imigrasi diperintahkan menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
“Koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan. Pemantauan perkembangan situasi penerbangan pun dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 sebagai dasar kebijakan penanganan penumpang terdampak.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Lebih jauh, bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan wilayah udara, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara.
“Kami menghimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Dampaknya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI). Ditjen Imigrasi mengantisipasi penumpukan di imigrasi. (H-4)