KPK Ungkap Adanya Sebaran Uang dari PJK3 untuk Penerbitan Sertifikat
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Sebanyak tiga saksi diminta menjelaskan soal dugaan adanya sebaran uang dari PJK3.
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berasal dari perusahaan PJK3, terkait penerbitan ataupun perpanjangan sertifikat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Tiga saksi yang diperiksa yaitu pensiunan ASN Amarudin (AMR), ASN Asep Juhud Mulyadi (AJM), dan eks Subkor Chandrales Riawati Dewi (CRD). Penyidik meminta mereka menyebut nama-nama orang yang menerima uang dari PJK3.
"Di mana uang tersebut kemudian juga diduga didistribusikan kepada oknum-oknum lainnya di lingkup Kemenaker," ujar Budi.
Budi enggan memerinci jawaban para saksi. Keterangan mereka soal nama-nama pihak terkait bakal diulik lebih dalam.
"Penyidik masih akan terus menelusuri keterangan ini," ucap Budi.
Sebelumnya, salah satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkap adanya Rp50 juta untuk eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Fakta sidang itu bakal didalami KPK.
"Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan itu nanti akan dianalisis oleh JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (13/2).
Budi mengatakan pendalaman bisa dilakukan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Jaksa akan membuat laporan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar penyidik melakukan panggilan kepada pihak terkait, lewat penyidikan kasus terkait.
"Nanti pengembangannya seperti apa, apakah kemudian dibutuhkan untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Budi. (Can/P-3)