KPK Periksa Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Importasi Barang


Penulis:  Candra Yuri Nuralam - 19 February 2026, 16:48 WIB
Antara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai berinisial SLS pada Rabu (18/2).

"Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Budi menjelaskan, ada pegawai Bea Cukai lain yaitu BBP yang juga dipanggil dalam kasus ini kemarin. Namun, saksi itu mangkir.

"Sedangkan Saksi BBP tidak hadir, dengan alasan sakit," ucap Budi.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Can/P-3)