Baleg DPR RI : UU Perampasan Aset Masuk Revisi Prolegnas Akhir Tahun
WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan mendukung penyusunan dan pembentukkan Undang Undang Perampasan Aset.
Doli mengatakan RUU Perampasan Aset telah masuk dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di akhir tahun lalu.
"Sejak awal kami setuju dan medukung dibentuknya UU tersebut. Kami pun di Baleg, di dalam revisi Prolegnas di akhir tahun 2025 kemarin sudah kami masukkan dalam list. Dan sekarang UU itu sudah mulai dibahas di Komisi III," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/2).
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Ia menyebut, tanpa perampasan aset, hukuman penjara belum cukup untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara. Wapres mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset yang mandek.
"Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak hanya harus dipenjara, tetapi negara juga harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi," tegas Gibran dalam pernyataannya, Jumat (13/2).
Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak, seiring dengan komitmen Presiden dalam memerangi korupsi secara sistemik.
"Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi kesungguhan Presiden untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa," ujarnya. (H-4)