Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp14 Triliun
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan sebelsar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sampai Rp14 triliun.
"Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Syarief mengatakan, hitungan itu baru dugaan kerugian negara. Kejagung meyakini ada juga kerugian perekonomian negara yang timbul atas perkara ini.
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ucap Syarief.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;
(Can/P-3)