Kena OTT KPK, Ketua Wakil Ketua, Juru Sita PN Depok Diberhentikan Sementara


Penulis:  Kisar Rajagukguk - 09 February 2026, 20:20 WIB
MI/Kisar Rajagukguk

KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara. Perihal pemberhentian Ketua PN Kota Depo I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, yang tetangkap OTT oleh KPK pada Kamis (5/2) disampaikan dalam surat pernyataan. 

Pertama, MA menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim. 

"Perbuatan tersebut, telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Jakarta, Senin (9/2).

Kedua, Sunarto menyampaikan peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan. 

"Terlebih, dilakukan beberapa saat setelah para Hakim menikmati kenaikan tunjangan Hakim, yang merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi Hakim," ungkapnya. 

Ketiga, MA mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Kota Depok. 

Keempat, MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan. Apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan. 

Terhadap izin penahanan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHP, Ketua MA telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap Hakim dalam perkara di PN Kota Depok, diajukan oleh penyidik KPK. 

Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Kota Depok termasuk juru sita. Kelima, KPK telah membantu MA untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan MA, yang masih mau melakukan transaksi kotor.

Keenam, MA menutup setiap lubang adanya, judicial corruption du MA dan badan peradilan dibawahnya. 

Ketujuh, Ketua MA akan memberhentikan sementara Hakim dan aparatur PN Kota Depok yang tertangkap tangan tersebut. Selanjutnya, MA secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. 

Kedelapan, MA akan selalu bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Kesembilan, MA mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada Hakim dan aparatur pengadilan. 

Kesepuluh, tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup dan kesebelas atau terakhir MA menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas Hakim.

"Terlalu mahal untuk negara dan institusi MA apabila masih melindungi Hakim-Hakim yang bermain dengan transaksi kotor. Terhadap Hakim-Hakim yang masih bermain kotor dan terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa besar pun itu nilainya. Pilihannya yaitu berhenti atau dipenjarakan," tutupnya. (KG/E-4)