KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam OTT Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin


Penulis:  Irvan Sihombing - 06 February 2026, 15:52 WIB
Dok. MTVN

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Serangkaian barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai dalam bentuk fisik serta beragam bukti transaksi penggunaan uang oleh para tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar langsung dari tangan tersangka Mulyono (MLY) dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Selain uang fisik, KPK juga mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp500 juta yang telah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para tersangka.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep merinci bahwa dana tersebut mengalir untuk pembayaran uang muka atau DP rumah oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebesar Rp300 juta. Selain itu, terdapat aliran sebesar Rp180 juta yang digunakan oleh anggota Tim Pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega (DJD), serta Rp20 juta oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.

“Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” ujar Asep pada Kamis (5/2/2026).

BARANG BUKTI & TERSANGKA
Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
TOTAL BARANG BUKTI: Rp1,5 MILIAR
Uang Tunai Fisik (Rp1 Miliar)
Diamankan dari tangan MLY dan VNZ
Bukti Penggunaan Uang (Rp500 Juta)
Rp300 Juta: DP Rumah (MLY)
Rp180 Juta: Tim Pemeriksa (DJD)
Rp20 Juta: Manajer Keuangan (VNZ)
DAFTAR TERSANGKA (Per 5 Feb 2026):
1. Mulyono (MLY)
Kepala KPP Madya Banjarmasin
2. Dian Jaya Demega (DJD)
Anggota Tim Pemeriksa Pajak
3. Venasius J. Genggor (VNZ)
Manajer Keuangan PT BKB
Sumber: Data Penindakan KPK 2026

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi senyap yang digelar pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin. Ketiga orang tersebut kini diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor perkebunan.

KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat oknum fiskus dan pihak swasta ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat pajak untuk menjaga integritas. Fokus penindakan kali ini menyoroti bagaimana celah dalam proses restitusi pajak seringkali disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. 

Hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal pajak di wilayah Kalimantan Selatan tersebut. (Ant/I-1)