Pakar: Kunci Pemulangan Buron Riza Chalid Ditentukan oleh Soliditas Aparat
PAKAR Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, cepat atau lambatnya pemulangan buronan kasus korupsi Riza Chalid ke Indonesia ditentukan oleh efektivitas kerjasama penegak hukum lintas negara dan soliditas antar-lembaga di dalam negeri.
Fickar mengatakan bahwa secara prosedural negara telah memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menangkap dan memulangkan buronan yang berada di luar negeri. Tantangannya terletak pada implementasi dan koordinasi antar institusi.
“Ini sudah masuk tahapan upaya paksa, penangkapan, penahanan, sampai penyitaan aset. Kalau orangnya ada di dalam negeri, itu bukan masalah. Tapi karena berada di luar negeri, mau tidak mau harus melibatkan kerja sama dengan negara lain,” ujar Fickar, Selasa (3/2).
Menurut Fickar, perbedaan sistem hukum antarnegara kerap menjadi faktor yang memperlambat proses penangkapan buronan, meskipun sama-sama menganut sistem common law atau civil law.
“Setiap negara punya kekhasan hukumnya sendiri. Karena itu, mekanismenya harus melalui kerja sama kepolisian internasional, seperti Interpol, karena ini masih pada tahap penerapan upaya paksa,” katanya.
Namun demikian, ia mengkritik lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum di dalam negeri yang dinilainya justru menjadi hambatan utama meski status Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2025.
“Harus ada kerja sama yang harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian. Faktanya, ini lebih menjadi persoalan antar-institusi di dalam negeri yang belum bekerja maksimal,” tegasnya.
Fickar mengingatkan, Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai instrumen kerja sama internasional, mulai dari perjanjian ekstradisi, jaringan Interpol, hingga kerjasama kepolisian dan imigrasi di kawasan ASEAN.
“Kita punya kerja sama ekstradisi, Interpol, ASEAN, semua daya upaya itu seharusnya dimanfaatkan. Apalagi sudah diketahui secara resmi bahwa yang bersangkutan berada di Malaysia,” ujarnya.
Selain itu, Ia menegaskan aparat Indonesia tidak bisa melakukan penangkapan langsung di wilayah negara lain. Penangkapan harus dilakukan oleh otoritas setempat atas dasar permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
“Polisi kita tidak bisa langsung menangkap di Malaysia. Yang menangkap adalah kepolisian Malaysia, dan itu sangat tergantung pada permintaan resmi dari kita. Kalau permintaan sudah ada, saya yakin prosesnya bisa cepat,” katanya.
Fickar juga menepis anggapan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya diplomasi hukum Indonesia.
“Ini bukan soal lemahnya diplomasi hukum. Ini soal koordinasi dan sense of cooperation. Negara kita sama-sama negara hukum, jadi semestinya tidak harus selalu kaku secara formal,” ujarnya.
Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum modern, kerjasama antar aparat harus mengedepankan semangat saling membantu tanpa terjebak ego sektoral.
“Kalau polisi tahu lebih dulu, ya polisi tangkap. Jangan lalu bilang ini urusannya Kejaksaan, biar jaksa saja yang nangkap. Kalau begitu, penegakan hukum tidak akan pernah efektif,” pungkasnya. (H-2)