Tekan Suara Terbuang, Pakar: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
“Ambang batas fraksi pada dasarnya adalah pengaturan yang bekerja di dalam parlemen, bukan di tingkat perolehan suara pemilu,” kata Titi kepada Media Indonesia, Senin (2/2).
Menurut Titi, selama ini ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kerap dijadikan instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR, namun cara tersebut justru mengorbankan hak pilih warga negara.
“Partai yang tidak mencapai ambang batas tertentu kehilangan seluruh kesempatan untuk memperoleh kursi, padahal mereka bisa saja mendapatkan dukungan signifikan dari masyarakat. Dalam situasi seperti itu, jutaan suara sah menjadi tidak terwakili,” ujarnya.
Ia menekankan, berbeda dengan parliamentary threshold, ambang batas fraksi tidak meniadakan keterwakilan politik partai yang memperoleh kursi melalui pemilu.
“Ambang batas fraksi tidak menghilangkan kursi partai dan tidak membuang suara rakyat. Partai tetap bisa masuk DPR sepanjang memperoleh kursi dari hasil pemilu,” tegasnya.
Menurut Titi, yang diatur dalam ambang batas fraksi hanyalah mekanisme pembentukan fraksi, apakah partai dapat berdiri sendiri atau perlu bergabung dalam fraksi gabungan.
“Fokusnya bukan membatasi representasi politik, melainkan menata efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.
Ia memberi contoh, jika DPR menetapkan jumlah kursi minimum sebagai syarat pembentukan fraksi, maka partai besar dapat membentuk fraksi mandiri. Sementara partai dengan perolehan kursi kecil tetap hadir dan bekerja di parlemen melalui fraksi gabungan.
“Dengan cara ini, keberagaman representasi tetap terjaga, tetapi jumlah fraksi tidak terlalu banyak sehingga proses legislasi dan pengambilan keputusan tidak terfragmentasi secara ekstrem,” kata Titi.
Dalam konteks perdebatan penghapusan ambang batas parlemen, Titi menilai ambang batas fraksi dapat menjadi solusi kelembagaan yang lebih proporsional dan demokratis.
“Kalau parliamentary threshold dihapus untuk memastikan setiap suara terkonversi secara proporsional, maka ambang batas fraksi bisa menjadi mekanisme penyeimbang agar parlemen tetap fungsional,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya dilakukan pada level tata kelola internal DPR, bukan dengan mengorbankan hak representasi pemilih.
“Intinya, penyederhanaan dilakukan di dalam parlemen, bukan dengan membuang suara rakyat,” pungkasnya. (Dev)