Profesi Penilai Diseret ke Ranah Pidana, MAPPI: Kami Tenaga Ahli, Bukan Pengambil Keputusan
DEWAN Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) menyatakan prihatin atas proses hukum pengadaan tanah yang menyeret Profesi Penilai ke ranah pidana.
Ketua Umum DPN MAPPI, Budi Prasodjo menegaskan posisi Penilai dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah sebagai tenaga ahli independen yang memberikan opini profesional, bukan sebagai penentu kebijakan.
“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan. Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah, dan tidak memutuskan besaran realisasi pembayaran ganti kerugian,” ujar Budi melalui keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Budi menjelaskan, peran profesi Penilai sangat strategis bagi ekonomi nasional. Setiap tahunnya, para Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp12.000 triliun, sebuah angka yang hampir mendekati total kekayaan negara per Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp14.000 triliun.
Menurutnya, tugas Penilai adalah menjalankan mandat undang-undang untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari keuangan, infrastruktur, hingga kekayaan intelektual. Oleh karena itu, mengkriminalisasi tugas profesional dinilai akan berdampak buruk pada iklim investasi.
Dalam perspektif hukum, Budi mengingatkan bahwa pidana mensyaratkan adanya niat jahat. Ia menilai, jika terjadi perbedaan nilai atau masalah prosedural, mekanismenya seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif, perdata, atau audit.
“Menyeret Penilai ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepastian berusaha. Hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan instrumen utama dalam menyikapi perbedaan pendapat profesional,” tegasnya.
Budi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak adil serta proporsional dalam melihat posisi profesi ini. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap profesi ini sangat krusial untuk menjaga objektivitas pembangunan nasional.
“Melindungi Profesi Penilai berarti menjaga agar hukum tetap adil, bukan diadili,” pungkas Budi.(H-2)