Satgas PKH Bidik Pidana 28 Korporasi Penyebab Banjir Sumatra
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengumpulkan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana dari 28 korporasi di Sumatra. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin berusaha puluhan perusahaan tersebut yang ditengarai menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan proses hukum tidak berhenti pada sanksi administratif atau pencabutan izin semata. Saat ini, Satgas PKH tengah mendalami bukti-bukti untuk menyeret 28 korporasi tersebut ke ranah pidana.
"Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Saat ini sedang berproses untuk ditindaklanjuti," ujar Barita di Jakarta, Selasa (27/1).
Barita mengungkapkan, upaya penegakan hukum ini dilakukan secara terpadu dengan aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah bergerak lebih dulu dengan menetapkan tersangka dugaan pelanggaran lingkungan hidup dalam kasus banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara. Para tersangka berasal dari pihak perorangan dan korporasi. Tak hanya di kepolisian, penyidikan serupa juga tengah dilakukan kejaksaan.
"Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi. Proses penyidikan juga sedang berlanjut dan berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Barita.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra. "Kami harapkan ini bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi," pungkasnya. (Faj/P-3)