DPR Ungkap Alasan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Punya Rekam Jejak Cemerlang
KOMISI III DPR RI mengungkapkan alasan menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adapun, Adies dipilih untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
"Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi (Inosentius Samsul) untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai sangat penting adanya sosok hakim yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang," ujar Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1/2026).
Politikus Gerindra tersebut memaparkan bahwa keputusan memilih Adies Kadir diambil setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin pagi. Adies dinilai sebagai sosok yang mampu menjadi pilar penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," tegasnya.
Habiburokhman mengatakan bahwa proses seleksi ini telah dilakukan secara selektif untuk menghasilkan hakim yang memiliki kapasitas tinggi, profesional, dan kredibel. Ia pun berharap agar nama Adies Kadir bisa segera disahkan dalam rapat paripurna untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
"Kami berharap hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden," pungkas Habiburokhman. (H-2)