KPK Ungkap Asosiasi Pengepul Uang Rasuah Kuota Haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya asosiasi yang menjadi pengepul uang rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan itu, hari ini, 26 Januari 2026.
“Di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Budi menjelaskan, penyidik KPK mendalami peran Al Fatih dalam pengumpulan uang ini. Total duit yang dikumpulkan diduga diserahkan ke pejabat di Kemenag.
“Untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%. KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)