Pakar: Klaim “Operasi Tipu-tipu” Noel Pola Klasik Koruptor, Wajib Dibuktikan


Penulis: Devi Harahap - 26 January 2026, 19:19 WIB
MI

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai klaim terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut perkaranya sebagai “operasi tipu-tipu” merupakan pola klasik yang kerap digunakan tersangka korupsi untuk membangun narasi kriminalisasi.

Herdiansyah mengatakan, narasi merasa dijebak, dianiaya, atau dikriminalisasi bukanlah hal baru dalam perkara korupsi dan sering muncul ketika proses hukum mulai memasuki tahap persidangan.

“Itu strategi yang jamak dilakukan oleh para koruptor. Merasa dirinya dianiaya, merasa dikriminalisasi, merasa dijebak. Pernyataan seperti itu sering kali muncul dan sayangnya bersifat liar,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin (26/1).

Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, klaim semacam itu hampir selalu muncul dalam perkara korupsi besar. “Saya tidak terlalu kaget kalau Noel menyatakan ada upaya kriminalisasi. Itu pola yang sering kita lihat,” ujarnya.

Selain itu, Herdiansyah menegaskan bahwa mudah saja untuk membedakan apakah kasus Noel adalah murni penegakan hukum atau bentuk kriminalisasi. Hal itu menurutnya bisa dinilai pada kekuatan dan validitas alat bukti yang diajukan penyidik.

“Sederhana saja, cara membedakannya tergantung pada bukti. Kalau bukti yang digunakan itu terverifikasi dan bisa dipertanggungjawabkan, berarti proses penegakan hukum berjalan on the track,” katanya.

Herdiansyah menilai, jika memang terdapat keterlibatan pihak lain sebagaimana diklaim Noel, seharusnya hal itu disampaikan secara terbuka di persidangan, bukan hanya dalam pernyataan kepada media.

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, silakan dibuka saja di persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang terverifikasi. Bukan sekadar cuap-cuap di media,” tegas Herdiansyah.

Menurutnya, tudingan kriminalisasi tanpa disertai bukti yang kuat hanya akan dianggap sebagai pernyataan kosong yang tidak memiliki nilai hukum. “Kalau hanya merasa dikriminalisasi tanpa bukti, itu percuma. Akan dianggap seperti angin lalu saja. Kuncinya tetap pada pembuktian,” ujarnya.

Terkait klaim adanya aliran dana ke partai politik, Herdiansyah menilai isu tersebut juga harus diuji secara ketat melalui mekanisme persidangan. “Soal partai politik, kalau Noel mampu membuktikan ada aliran dana ke kas partai, silakan disampaikan di sidang pembuktian,” katanya.

Di samping itu, Ia menegaskan bahwa penyidik dan majelis hakim membutuhkan keterangan yang saling bersesuaian antara pernyataan terdakwa dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Kita butuh keterangan yang benar-benar terverifikasi dan terbukti. Itu yang harus disasar oleh penyidik,” ujar Herdiansyah.

Menurutnya, sepanjang keterangan Noel memiliki kesesuaian dengan bukti-bukti yang sah, maka informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau keterangannya bersesuaian dengan bukti, tentu bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membuka kemungkinan penelusuran terhadap pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (Dev/P-3)