Kapolri Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian, harus di Bawah Presiden


Penulis: Rahmatul Fajri - 26 January 2026, 15:45 WIB
Antara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan. Pernyataan ini merespons munculnya usulan terkait penempatan kelembagaan Polri di bawah kementerian. Listyo menekankan bahwa posisi Polri saat ini merupakan amanat reformasi yang telah dikukuhkan melalui Ketetapan (TAP) MPR. Hal tersebut mengatur pemisahan peran secara jelas antara Polri di bidang keamanan dan TNI di bidang pertahanan.

"Sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi, sudah jelas diatur dalam TAP MPR bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan berada di bawah Presiden," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Listyo mengapresiasi dukungan dari DPR RI yang mempertegas kedudukan Polri sebagai alat negara yang independen dari struktur kementerian. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian solid dalam mempertahankan posisi kelembagaan yang ada saat ini.

"Sudah jelas dan tegas, kami di Polri semuanya satu suara dalam hal itu. Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian," kata Listyo.

Listyo menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden diikuti dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan legislatif. Mengingat tugas Polri yang bersentuhan langsung dengan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum bagi masyarakat, maka peran DPR menjadi penting dalam proses pengawasan.

"Untuk melaksanakan mekanisme check and balances, peran persetujuan DPR tetap diperlukan. Kami institusi Polri memegang teguh amanat reformasi tersebut dan menghormati sejarah yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan salah satu poin krusial dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mengenai struktur kelembagaan Polri. Yusril mengungkapkan munculnya gagasan agar Polri berada di bawah naungan kementerian, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Ada yang ingin tetap seperti saat ini, ada juga yang mengusulkan di bawah kementerian. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif kepada Presiden," tuturnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan revisi Undang-Undang Kepolisian perlu segera dibahas terlebih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri. Menurutnya, setelah rekomendasi diterima Presiden, pemerintah harus segera merumuskan rancangan perubahan UU tersebut.

"Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang," pungkas Yusril. (E-3)