Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Dalam rapat kerja dengan pemerintah dan Komisi III DPR, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan permohonan tersebut dan menjadikan revisi tersebut sebagai kado dari DPR kepada pemerintah di penghujung masa tugas.
"Ini saya mohonlah UU Narkotika dan psikotropika ini sudah berulang tahun berkali-kali bahkan saya ingat pada periode pertama saya sudah digulirkan kita angkat kembali. Jadi dengan segala kerendahan hati kalau kita bisa speak up kita berikan ini hadiah dari komisi 3 kepada pemerintah di penghujung tugas kita. Ini akan jadi baik karena kita sudah sepakat bahwa undang-undang narkotika yang sekarang perlu kita revisi," terangnya, Rabu (12/6).
Revisi UU Narkotika sangat dibutuhkan untuk memastikan pemberantasan narkoba. Komisi III DPR disebut kerap mengkritik pemerintah tentang kelebihan kapasitas penjara, pemberantasan narkoba dan pengguna narkoba yang jumlahnya terus bertambah. Tapi tidak diiiringi dengan dirampungkannya revisi tersebut.
Baca juga : Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
"Sekarang di tangan teman-teman kalau kita bisa selesaikan, ini bisa menjadi legacy antara pemerintah dan Komisi III DPR. Selalu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi III over kapasitas karena narkotika, kenaikan narkotika dan lain-lain. Saya kira paradigma baru yang mau kita ambil dalam revisi undang-undang narkotika ini jadi sangat penting"
Yasonna mengkhawatirkan jika pada periode ini belum juga diselesaikan maka pembahasan di periode selanjutnya merupakan kemunduran.
"kalau kita carry over lagi seperti kita ketahui bahwa, mohon maaf nanti akan ada anggota DPR yang baru anggota komisi 3 yang baru yang harus kita ulangi lagi pembahasannya mundur. Banyak energi yang tersita. Ada paradigma yang berbeda dalam penanganannya. Saya kira ini harus kita selesaikan segera ini menjadi permohonan saya," tukasnya. (Sru/Z-7)