Satpol PP Kota Bandung Pastikan Tempat Hiburan Tutup saat Jumat Agung


Penulis: Naviandri - 03 April 2026, 11:51 WIB
Dok Diskominfo kota Bandung

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandung. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh operasional hiburan malam berhenti sementara menjelang peringatan Jumat Agung dan Paskah pada Kamis (2/4) malam.

Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas mendapati sejumlah tempat hiburan dalam kondisi tutup. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi:

  • Red Palace Karaoke and Spa (Jalan Soekarno Hatta)
  • Mozart Karaoke Lounge (Jalan Soekarno Hatta)
  • DAM Karaoke (Jalan Soekarno Hatta)
  • Addict Karaoke (Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong)
  • Angels Karaoke (Jalan Buahbatu)
  • Nav Karaoke (Jalan Buahbatu)
  • Voice Bar dan Karaoke (Jalan Buahbatu)
  • Masterpiece Legends Style (Jalan Buahbatu)

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan.

"Alhamdulillah, kami telah melaksanakan kegiatan rutin penegakan produk hukum daerah. Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa titik, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan sejenisnya dalam kondisi tutup," ujar Bagus pada Jumat (3/4).

Penghormatan Hari Besar Keagamaan

Bagus menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga toleransi dan kekhusyukan umat Kristiani yang sedang menjalankan ibadah.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung. Oleh karena itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi," tambahnya.

Secara regulasi, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup total selama bulan Ramadan maupun hari besar keagamaan lainnya guna menjaga kondusivitas kota.

Pemkot Bandung menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar ketentuan operasional pada hari besar keagamaan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Edukasi bagi Pelaku Usaha

Pihak Satpol PP turut memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah kooperatif dan mematuhi aturan. Kepatuhan ini diharapkan menjadi standar bagi seluruh pemilik usaha di Kota Bandung, mengingat status kota ini sebagai destinasi wisata dan investasi yang strategis.

"Semoga ini menjadi edukasi bagi para pemilik usaha hiburan agar selalu patuh terhadap Perda Kota Bandung," pungkas Bagus. (I-2)