Diduga Memeras Tersangka, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan dan Dipatsus


Penulis:  Palce Amalo - 15 March 2026, 23:36 WIB
MI/Palce Amalo

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan Kombes ATB dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pengedar narkotika jenis poppers, SF dan JH, dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan ATB telah dibawa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (14/3). "Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dengan menindak tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini bermula antara Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial Kombes ATB bersama sejumlah anggota lainnya.

Diduga, perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan modus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka. Dugaan praktik ilegal ini berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Peristiwa tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

PEMERIKSAAN AWAL
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini. 

Beberapa personel yang diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, serta sejumlah barang bukti aliran dana telah diamankan.

Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divpropam Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam pembenahan internal.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ke depan, Polda NTT akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum perwira menengah yang diduga terlibat. Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terciptanya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di NTT. (E-2)