Polres Belu Tahan Jebolan Indonesian Idol PK Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu menahan tersangka berinisial PK, jebolan Indonesian Idol, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Ia dilaporkan dengan nomor perkara LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penahanan terhadap PK dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 01.39 Wita setelah sebelumnya tersangka sempat menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan dan dirawat di rumah sakit.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, penyidik melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.
Dengan penahanan PK, total tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kini telah ditahan di Rutan Polres Belu.
Dengan penahanan PK, total tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Belu. Dua tersangka lain dalam kasus ini yang ditahan sebelumnya berinisial RM dan RS.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.
Kapolres menekankan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik juga sedang menindaklanjuti petunjuk P19 dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Selain itu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoax atau informasi yang belum diverifikasi terkait kasus ini, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya. (PO/E-4)