IRT di Aceh Nekat Tukar Mobil Rental dengan Sabu 1 Ons, Polisi Buru Penadah


Penulis:  Gana Buana - 05 March 2026, 12:19 WIB
Dok. BNN

PERSONEL Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. NUR diduga kuat menggelapkan satu unit mobil rental yang kemudian ditukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu ons.

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (3/3) siang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Kronologi Penggelapan Mobil Rental

Peristiwa bermula pada awal September 2025. Saat itu, NUR menyewa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BL 1843 LO milik korban. Pelaku berdalih ingin menggunakan mobil tersebut untuk menempuh perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun, setelah masa sewa jatuh tempo, NUR tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Korban yang merasa dirugikan kemudian resmi melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025 dengan nomor laporan LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Dibarter dengan Sabu 1 Ons

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan NUR di kawasan Lambhuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan fakta bahwa mobil tersebut telah ditukarkan dengan narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu ons kepada IR (40), warga Kabupaten Aceh Utara," ujar Iptu Erfan Gustiar dilansir dari Antara, Kamis (5/3).

Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu IR (penadah) dan mencari keberadaan mobil milik korban yang telah digelapkan tersebut.

NUR kini dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik usaha rental kendaraan untuk lebih waspada dan memperketat prosedur penyewaan guna menghindari modus penggelapan serupa di masa mendatang. (Ant/Z-10)