12 Tersangka PETI di TN Tanjung Puting Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Permohonan
PENGADILAN Negeri (PN) Pangkalan Bun menolak permohonan praperadilan yang diajukan 12 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Februari 2026.
Sebanyak 12 tersangka yang mengajukan praperadilan yakni HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Permohonan praperadilan diajukan terhadap proses penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Materi permohonan praperadilan tersebut mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Namun, berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan hukum, sehingga ditolak.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, putusan tersebut menguatkan prosedur penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan pihak-pihak yang mendukung proses persidangan.
“Keberhasilan dalam kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama yang sinergi dari semua yang terlibat baik dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Leonardo, Sabtu (21/2).
Leonardo menjelaskan, penyidikan merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang digelar pada November 2025 di kawasan TN Tanjung Puting. Operasi tersebut melibatkan Balai TN Tanjung Puting, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus, dan Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah. Dalam operasi itu, petugas menangkap tangan 12 orang yang diduga melakukan aktivitas tambang emas di dalam kawasan taman nasional yang merupakan habitat orangutan (Pongo pygmaeus).
Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Palangka Raya untuk proses penyidikan.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 28 Januari 2026 berdasarkan panggilan relaas PN Pangkalan Bun Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Gugatan praperadilan ditujukan kepada Negara RI cq Presiden RI, cq Menteri Kehutanan cq Ditjen Gakkumhut, cq Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Persidangan praperadilan berlangsung pada 9-13 Februari 2026 dengan agenda penyerahan jawaban, replik, duplik, penyerahan bukti surat, pemeriksaan saksi, hingga kesimpulan.
Pasca putusan, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menyatakan akan menyelesaikan berkas penyidikan dan melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses penuntutan. (Z-10)