GAPKI Peringatkan Anggotanya Taati Aturan


Penulis:  Denny Susanto - 08 February 2026, 23:17 WIB
Dok.Istimewa

GABUNGAN Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan memberi peringatan keras kepada perusahaan anggotanya untuk tidak melakukan praktIk pelanggaran hukum. Peringatan itu disampaikan menyusul keterlibatan PT Buana Karya Bhakti dalam suap restitusi pajak terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

"Kami menyayangkan atas kejadian ini. PT BKB adalah anggota GAPKI Kalsel, namun di sini harus kami pertegas tersangka yang terjaring OTT KPK adalah oknum, dan ini juga menjadi pelajaran buat kami semua. Ini menjadi warning bagi anggota GAPKI lain agar tidak melakukan hal serupa dan agar lebih fokus taat pada ketentuan hukum berlaku," ungkap Sekretaris GAPKI Kalsel, Bambang, Minggu (8/2).

PT Buana Karya Bhakti (BKB), merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil - CPO) dan inti sawit yang beroperasi di wilayah Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Perusahaan ini juga menjadi salah satu perusahaan yang sukses mengembangkan program ternak sapi yang digalakkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel yang disebut Siska Ku Intip. 

Seperti diketahui KPK melakukan OTT terhadap tiga orang yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB pada Rabu (4/2) di Banjarmasin. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pihak KPK menjelaskan kasus ini terkait permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 yang diajukan PT BKB kepada KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan tim KPP Banjarmasin ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam sebuah pertemuan tersangka Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan adanya uang apresiasi" Kemudian PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi yang kemudian dibagi untuk ketiga tersangka.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi disetujui sebesar Rp48,3 miliar. (E-2)