Perkara Inkrah, Permohonan Eksekusi Rumah Resmi Diajukan ke PN Jaktim
PIHAK Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku pemohon eksekusi resmi melayangkan permohonan pengosongan rumah yang saat ini dihuni oleh Putri Zulkifli Hasan, anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Langkah hukum ini diambil setelah perkara sengketa lahan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung (MA).
Permohonan eksekusi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor permohonan 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.483 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya, Cipinang Muara, Jatinegara.
"Kami memohon kepada Ketua PN Jakarta Timur untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini sudah diputus oleh MA pada 22 Oktober 2025 lalu," ujar kuasa hukum pemohon, Yayan Riyanto melalui keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Duduk Perkara: Pinjaman yang Berujung Jual Beli
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan. Namun, pihak pemohon menduga terjadi manipulasi dokumen oleh pihak notaris dan para termohon, sehingga akad pinjaman berubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Sertifikat tersebut kemudian berpindah tangan ke beberapa pihak hingga akhirnya jatuh ke kepemilikan Putri Zulkifli Hasan (Termohon III). Yayan menyebut, perbuatan para termohon telah merugikan kliennya hingga puluhan miliar rupiah.
"Objek sengketa tersebut jika dijual nilainya mencapai Rp30 miliar. Klien kami merasa dijebak dengan formalitas akta jual beli, padahal niat awalnya adalah pinjaman uang," jelas Yayan.
Yayan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi persuasif dan bersurat kepada Putri Zulkifli Hasan untuk pengosongan secara sukarela, namun tidak mendapatkan respons positif. Ia juga menegaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan pihak Putri tidak dapat menghalangi jalannya eksekusi.
"Sesuai aturan hukum, PK tidak menangguhkan eksekusi. Kami meminta para pejabat publik dan tokoh politik yang terlibat untuk taat hukum dan menjadi teladan bagi masyarakat," tegasnya.(H-2)