Pramono Anung Pastikan ASN DKI WFH Tiap Jumat, Kendaraan Pribadi Dilarang


Penulis: Mohamad Farhan Zhuhri - 01 April 2026, 10:15 WIB
MI/Mohamad Farhan Zhuhri

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengadopsi kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan tersebut secara penuh, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.

“Ya, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu. Dan kita akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Dorong Transportasi Publik
Pramono menjelaskan bahwa pengetatan aturan ini bertujuan agar ASN tetap berkontribusi dalam mengurangi beban jalan raya di Jakarta. Dengan adanya fasilitas gratis naik transportasi umum bagi ASN Jakarta, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus perubahan perilaku bertransportasi.

“Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum. Karena apa? Seluruh ASN Jakarta kan gratis. Dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan,” tegasnya.

Pengawasan BKD
Untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan, Pemprov DKI menyerahkan skema pengawasan teknis kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pengawasan tersebut mencakup pemantauan kinerja hingga memastikan ASN tidak memanfaatkan waktu WFH untuk keperluan di luar urusan kedinasan. “Nanti BKD akan mengatur itu. Jadi akan mengatur itu,” tandasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga produktivitas pegawai sekaligus memberikan dampak nyata bagi kelancaran lalu lintas di hari kerja terakhir setiap pekannya. (Far/P-2)