Pemprov DKI Jakarta Terapkan Jam Pulang Anak Sekolah Ramadan Pukul 2 Siang


Penulis: Mohamad Farhan Zhuhri - 19 February 2026, 11:48 WIB
MI/Usman Iskandar.

PEMERINTAH rovinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag.

"Jamnya menyesuaikan, jadi jam terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB. Ini untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga dan masyarakat di tempat ibadah masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2).

Adapun dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tersebut, diatur bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga. 

Kemudian, siswa akan masuk sekolah lagi pada Senin, 23 Februari sampai Sabtu, 14 Maret 2026. Surat edaran tersebut juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadhan, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. 

Kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua. 

Sedangkan, orangtua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter.

Selanjutnya, siswa akan mendapat libur Idul Fitri mulai Senin 16 Maret 2026 hingga Jumat 27 Maret 2026. (H-4)