Perda KTR DKI 2025 Dipertanyakan, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan diundangkan. Namun, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat menyampaikan catatan terkait adanya perbedaan substansi antara naskah Rancangan Perda hasil Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 dengan Perda yang telah diundangkan tertanggal 31 Desember 2025.
Koalisi menilai terdapat perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 17 ayat (6). Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna, ketentuan tersebut memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025, ketentuan tersebut berubah menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat penambahan Pasal 17 ayat (7) yangmenyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Perubahan tersebut juga berdampak pada ketentuan sanksiadministratif.
Dalam Rancangan Perda hasil paripurna, Pasal 18 ayat (6) mengatur sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi pihakyang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk rokok di tempat umum. Ketentuan ini tidak tercantumdalam Perda yang telah diundangkan. Demikian pula Pasal 18 ayat (8) yang sebelumnya mengatur denda Rp100 juta bagipenyelenggara reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta, juga tidak lagi dimuat.
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan. Menurutnya, sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini cacat prosedur karena mengubah hasil Sidang Paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan,” ujar Tulus Abadi.
Pendapat senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
“Dalam PERDA Kawasan Tanpa Rokok ini, ayat larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan masih ada, namun sanksinya dihapus. Artinya ayat larangan memajang tersebut dilemahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Manik Marganamahendra dari Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengatakan, “Perda KTR ini mengindikasikan intervensi kuat pihak lain selama 14 tahun Jakarta tanpa Perda KTR hingga hari ini. Jakarta seharusnya menjadi barometer nasional, Perda baru ini tidak menunjukkan itikad untuk lebih ketat mengatur iklan, promosidan sponsorship rokok di Jakarta. Jangan sampai kesehatan warga digadaikan untuk berkompromi dengan industri rokok.”
Adapun Yun Indriaty dari Smokefree Jakarta (SFJ) menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses legislasi untuk menjaga kepercayaan publik. “Jika hasil paripurna bisa diubah secara sepihak, ini akan menjadi preseden buruk, yang di kemudian hari orang akan beranggapan bahwa pihak manapun bisa mengubah peraturan perundangan sesuai kepentingannya walaupun telah disepakati di sidang paripurna,” tutur Yun Indriaty.
Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta. (H-2)