Cuaca Ekstrem, Pemerintah Provinsi DKI Imbau ASN hingga Pekerja Swasta WFH Mulai 22 Januari
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.
Cuaca buruk menyebabkan banjir di sejumlah wilayah dan menghambat akses dari dan ke Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan kebijakan tersebut untuk antisipasi menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.
"Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya," ujar dia, Jumat (23/1).
Disebutkan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Meskipun demikian, penerapan sistem kerja ini dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi 24 jam atau kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital serta energi, dan utilitas dasar.
"Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa surat edaran akan berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan. Adapun kebijakan baru akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca. (Ant/H-4)