Komunitas Bogoh Bumi Sunda Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Parung Panjang ke Kejaksaan


Penulis: Sugeng Sumariyadi - 24 February 2026, 15:14 WIB
ANTARA

PENOLAKAN terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terus meluas. Salah satunya Komunitas Bogoh Bumi Sunda.

Penolakan diwujudkan dengan melaporkan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas tambang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Komunitas ini memaparkan data bahwa potensi kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp49.487.500.000, selama beberapa tahun terakhir.

Kerugian dihitung dari pajak yang tidak disetorkan, royalti yang diduga diselewengkan, serta biaya pemulihan lingkungan dan infrastruktur.

Laporan mengarah pada kegiatan di Kampung Ciawian, RT 10 RW 04, Desa Gorowong, serta Kampung Pabuaran Kidul, RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Di dua titik itu, pengerukan tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik berlangsung terang-terangan dan terus-menerus.

"Di lokasi-lokasi ini, warga mendokumentasikan sendiri bagaimana alat-alat berat lalu-lalang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik. Aktivitas berlangsung terbuka, terorganisir, dan kontinu—seolah tanpa rasa takut terhadap hukum," ungkap Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Pola yang diungkap berupa dugaan overshoot IUP, yakni perluasan area tambang melewati batas koordinat izin resmi. Indikasi tersebut diperkuat temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor melampaui wilayah.


Aktivitas tetap berjalan


Pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan itu keluar setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi, serta korban jiwa akibat kecelakaan truk tambang.

Meski moratorium diberlakukan, aktivitas di Parung Panjang tetap berjalan. Warga menyebut pembiaran terjadi dari tingkat desa hingga aparat penegak hukum daerah.

Pendekatan hukum yang dipilih komunitas secara tegas mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini tidak hanya dibingkai melalui UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup.

Perhitungan kerugian negara menggunakan analogi komparatif merujuk metode kasus PT Timah serta pendekatan replacement cost. Rinciannya meliputi Pajak MBLB Rp3,937 miliar, Royalti PNBP Golongan C Rp5,625 miliar, dan Pajak Penghasilan Badan Rp7,425 miliar dengan subtotal Rp16,987 miliar.

Biaya pemulihan mencakup reklamasi lahan kritis 50 hektare sebesar Rp12,5 miliar dan rekonstruksi jalan rusak 10 kilometer senilai Rp20 miliar. Total estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000,-.

"Angka ini baru estimasi minimal. Jika dihitung dengan dampak sosial, ekologis jangka panjang, serta periode aktivitas yang lebih lama, kerugian bisa menembus angka di atas Rp100 miliar," kata Supendy.

Komunitas mendesak Kejari Kabupaten Bogor menaikkan status laporan ke tahap penyidikan Tipikor dengan kerugian negara sebagai pintu masuk. Mereka juga meminta pembentukan tim gabungan ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan, penelusuran aliran dana serta aset, pemeriksaan seluruh pihak terkait, dan koordinasi dengan KPK serta BPK atas temuan overshoot IUP.

"Masyarakat tidak ingin kasus ini berhenti di meja hijau tanpa hasil. Kami ingin ada tersangka, ada vonis, dan ada pengembalian kerugian negara. Karena ini uang rakyat, uang kita semua," tegas Supendy.


Kejari diminta tegas


Selain Kejari Bogor, perhatian juga diarahkan kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. Surat edaran Gubernur bernomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan Surat Penghentian Sementara bernomor 7920/ES.09/PEREK dinilai belum efektif di lapangan.

Warga mempertanyakan keberlanjutan lalu lintas truk dan aktivitas alat berat meski izin dihentikan sementara. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta komitmen penegakan aturan.

"Pak Gubernur sudah tegas, Pak Bupati harusnya sigap. Jangan sampai masyarakat curiga ada 'tim sukses bawah tanah' yang justru mem-back up kegiatan ini," ujar Supendy.

Dengan landasan UU Tipikor, UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup, Komunitas Bogoh Bumi Sunda meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bertindak tegas dalam menangani dugaan korupsi pertambangan ini.

"Publik menanti, apakah kasus ini akan berakhir sebagai macan ompong seperti puluhan kasus tambang ilegal sebelumnya, atau justru menjadi preseden sejarah penegakan hukum di Bogor?" tanya Supendy.

Komunitas memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Dalam waktu dekat mereka berencana melakukan audiensi dengan Kajari Kabupaten Bogor, menggalang dukungan publik melalui media sosial dan petisi daring, membuka posko pengaduan warga untuk menambah bukti serta saksi, dan berkoordinasi dengan KPK serta Ombudsman RI jika terdapat hambatan.

"Masyarakat Parung Panjang dan sekitarnya yang ingin memberikan informasi atau dokumentasi tambahan dapat menghubungi nomor saya di 0858-8245-2981," pungkasnya.