Belanda dan Islandia Gabung Afrika Selatan Gugat Genosida Israel di ICJ


Penulis:  Media Indonesia - 13 March 2026, 23:23 WIB
Al Jazeera

LANGKAH hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida di Jalur Gaza semakin mendapat dukungan internasional. Terbaru, Belanda dan Islandia secara resmi menyatakan bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan tersebut.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional pada Kamis (12/3/2026), Belanda telah mendaftarkan deklarasi intervensi dalam kasus bertajuk Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (Afrika Selatan vs Israel) ke Panitera Mahkamah.

Intervensi Berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ

Belanda mengajukan permohonan tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan merujuk pada Pasal 63 Statuta Mahkamah. Langkah ini memungkinkan negara pihak dalam satu konvensi--dalam hal ini Konvensi Genosida--untuk memberikan interpretasi hukum atas ketentuan yang sedang diperdebatkan di pengadilan.

Pada hari yang sama, Islandia juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan permohonan resmi untuk bergabung dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Den Haag tersebut. Kehadiran Belanda dan Islandia menambah daftar panjang negara yang mendukung penyelidikan menyeluruh terhadap tindakan militer Israel.

Rekam Jejak Kasus Genosida Israel di ICJ

Gugatan ini pertama kali dilayangkan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023, yang menuding Israel melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza. Sejak saat itu, ICJ telah mengeluarkan beberapa perintah penting:

  • Mei 2024: ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah, Jalur Gaza Selatan, karena risiko kemanusiaan yang ekstrem.
  • Akses Investigasi: Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil langkah nyata guna memastikan akses masuk ke Gaza bagi misi investigasi internasional.

Tekanan Hukum Internasional terhadap Kepemimpinan Israel

Selain proses di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyasar negara, tekanan hukum individu juga datang dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Catatan Hukum: Surat perintah penangkapan ICC didasarkan pada tuduhan kuat mengenai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina selama konflik berlangsung.

Bergabungnya negara-negara Eropa seperti Belanda dan Islandia dalam gugatan di ICJ menandai penguatan opini hukum global bahwa situasi di Gaza memerlukan intervensi yudisial internasional yang serius dan transparan. (Sputnik/RIA Novosti/Ant/I-2)