Indonesia Desak Pengendalian Senjata Nuklir usai Berakhirnya Perjanjian New START


Penulis: Ferdian Ananda Majni - 09 February 2026, 00:49 WIB
Dok. AFP/Iodas

INDONESIA menyatakan keprihatinan mendalam atas berakhirnya perjanjian New START antara Amerika Serikat (AS) dan Rusia, seraya mendesak kedua negara segera melanjutkan perundingan untuk mencegah perlombaan senjata nuklir baru.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyebut bahwa berakhirnya Perjanjian Pengurangan dan Pembatasan Senjata Serangan Strategis atau New START pada Kamis (5/2) semakin menambah ketidakpastian terhadap stabilitas dan keamanan global.

"Indonesia mendesak AS dan Rusia untuk melanjutkan perundingan mengenai pembaruan pembatasan dan pengurangan senjata ofensif strategis," demikian pernyataan tertulis Kemlu RI yang disampaikan melalui media sosial X, Minggu (8/2).

Kemlu RI menilai berakhirnya New START memiliki implikasi besar karena untuk pertama kalinya sejak awal 1970-an, Amerika Serikat dan Rusia tidak lagi terikat pada kesepakatan pembatasan senjata nuklir. 

Dalam konteks tersebut, Indonesia mendorong kedua negara untuk tetap menjaga jalur komunikasi yang krusial guna mencegah salah perhitungan dan potensi eskalasi konflik.

Menurut Kemlu RI, berakhirnya perjanjian tersebut meningkatkan risiko dimulainya kembali perlombaan senjata nuklir dan memperbesar kemungkinan penggunaan senjata pemusnah massal. Situasi ini, menegaskan urgensi kemajuan nyata dalam pelucutan senjata nuklir.

"Perkembangan ini menambah ketidakpastian situasi keamanan global dan meningkatkan risiko perlombaan senjata baru serta penggunaan senjata nuklir, sekaligus menegaskan urgensi kemajuan nyata dalam pelucutan senjata nuklir," sebut pernyataan Kemlu RI.

Indonesia memandang senjata nuklir sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan hidup dan masa depan umat manusia. Setiap penggunaan senjata nuklir diyakini akan menimbulkan dampak kemanusiaan yang bersifat katastropik dan meluas.

Atas dasar itu, Indonesia menyerukan kepada Amerika Serikat dan Rusia, serta seluruh negara pemilik senjata nuklir lainnya, untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dimulainya perlombaan senjata baru.

"Risiko yang ditimbulkan oleh senjata nuklir mengancam kelangsungan hidup dan masa depan umat manusia, karena setiap penggunaannya akan menimbulkan dampak kemanusiaan yang katastropik," tambah pernyataan itu.

Indonesia juga mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir agar memenuhi kewajiban hukum internasional sesuai Pasal VI Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT), dengan tujuan mencapai penghapusan total senjata nuklir di dunia.

"Indonesia menyerukan kepada kedua negara tersebut dan Negara Pemilik Senjata Nuklir lainnya untuk mencegah perlombaan senjata baru dan memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Pasal VI Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) untuk mencapai penghapusan total senjata nuklir," tegas pernyataan tersebut.

Sebagai informasi, New START merupakan perjanjian pembatasan senjata nuklir berdurasi 10 tahun yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan Rusia dan mulai berlaku pada 5 Februari 2011. Kesepakatan tersebut sempat diperpanjang selama lima tahun pada 2021, sebelum akhirnya berakhir pada Februari 2026. (H-3)