Kebijakan WFH Satu Hari Sepekan ASN Kemenag: Sekjen Tekankan Disiplin dan Profesionalisme


Penulis: Ficky Ramadhan - 01 April 2026, 14:41 WIB
Dok. Antara

SEIRING dengan dimulainya Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi per 1 April 2026, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memberikan instruksi tegas agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme selama penerapan WFH satu hari sepekan tersebut.

Kamaruddin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang adaptif, namun tetap mengedepankan kontrol dan akuntabilitas yang ketat.

WFH Bukan Work From Anywhere

Dalam keterangannya pada Rabu (1/4), Sekjen Kemenag menggarisbawahi perbedaan mendasar antara bekerja dari rumah dengan bekerja dari mana saja. Ia meminta ASN untuk benar-benar berada di kediaman masing-masing selama jam kerja berlangsung.

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," tegas Kamaruddin Amin.

Urgensi Kedisiplinan Digital

Sistem kerja jarak jauh ini, menurut Kamaruddin, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Ia menginstruksikan para atasan untuk menyusun sistem kerja yang terstruktur agar output kerja tetap terukur secara objektif.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah "Kedisiplinan Digital". ASN diwajibkan untuk selalu responsif terhadap koordinasi kedinasan melalui perangkat komunikasi.

"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," tambahnya.

Penguatan Tata Kelola Administrasi

Selain aspek teknis bekerja dari rumah, Kemenag juga fokus pada penguatan tata kelola administrasi. Seluruh biro di lingkungan Kemenag diminta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari potensi maladministrasi.

Melalui implementasi kebijakan ini, Kemenag menargetkan birokrasi yang lebih fleksibel dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menjaga momentum produktivitas pasca-Ramadan. Integritas tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan transformasi budaya kerja baru ini. (H-3)