Bolehkah Zakat Sekeluarga Diberikan kepada Satu Orang Saja? Ini Hukumnya


Penulis:  Media Indonesia - 19 March 2026, 16:16 WIB
Dokpri

PERTANYAAN mengenai distribusi zakat sering muncul menjelang akhir Ramadan, terutama terkait teknis pembagiannya. Salah satu yang sering ditanyakan yaitu bolehkah zakat satu keluarga diberikan kepada satu orang saja? Mengingat terkadang ada anggota keluarga besar yang menyatukan zakat mereka untuk disalurkan.

Dalam hukum Islam, pada dasarnya tidak ada batasan kaku mengenai jumlah mustahik (penerima zakat) yang harus menerima zakat dari seorang muzaki (pembayar zakat). Berikut ulasan lengkap mengenai hukum dan ketentuannya.

Hukum Distribusi Zakat: Satu ke Banyak atau Banyak ke Satu?

Secara fikih, diperbolehkan bagi satu muzaki memberikan zakatnya kepada banyak orang jika jumlah zakatnya mencukupi. Sebaliknya, diperbolehkan pula bagi satu mustahik untuk menerima zakat dari banyak orang (zakat satu keluarga).

Hal ini sangat bergantung pada situasi dan kondisi di lapangan. Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama zakat yaitu memenuhi kebutuhan mustahik. Jika seorang mustahik berada dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit, memberikan zakat satu keluarga kepadanya hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi lebih utama agar ia bisa benar-benar keluar dari kesulitan ekonominya.

Kapan Zakat Satu Keluarga Sebaiknya Diberikan kepada Satu Orang?

Keputusan untuk menyalurkan zakat satu keluarga kepada satu orang saja harus mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

  • Kebutuhan Mustahik: Jika mustahik tersebut memiliki beban hidup yang sangat berat (misalnya terlilit utang atau sakit menahun), menerima zakat dalam jumlah besar dari satu keluarga akan sangat membantu.
  • Ketersediaan Mustahik: Jika di suatu lingkungan jumlah orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sangat sedikit, zakat bisa dikumpulkan dan diberikan kepada mereka dalam jumlah yang lebih besar.
  • Efektivitas Zakat: Memberikan zakat dalam jumlah yang cukup kepada satu orang (hingga ia mencapai kecukupan/hadul kifayah) terkadang lebih baik daripada membaginya menjadi nominal kecil kepada banyak orang yang tidak memberikan dampak perubahan ekonomi signifikan.
Penting: Jika jumlah mustahik di lingkungan Anda sangat banyak, sangat dianjurkan untuk membagi zakat tersebut secara merata sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing agar manfaat zakat dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.

Pandangan Ulama mengenai Pemerataan Zakat

Meskipun boleh memberikan zakat satu keluarga kepada satu orang, sebagian ulama berpendapat bahwa jika zakat tersebut adalah zakat fitrah, sebaiknya dilakukan pemerataan jika memang banyak tetangga atau kerabat yang membutuhkan. Hal ini selaras dengan semangat Idul Fitri agar semua orang dapat merasakan kegembiraan dan kecukupan makanan pada hari raya.

Namun, jika zakat yang dimaksud adalah zakat mal (harta), memberikan jumlah yang besar kepada satu orang dengan tujuan pemberdayaan ekonomi (agar mustahik tersebut kelak bisa menjadi muzaki) sangatlah dianjurkan dalam Islam.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa zakat satu keluarga boleh saja diberikan kepada satu orang saja. Tidak ada dalil yang melarang praktik tersebut selama penerimanya termasuk dalam 8 golongan yang berhak (Asnaf). Pertimbangan utama dalam distribusi zakat adalah kemaslahatan dan tingkat kebutuhan para mustahik di lingkungan tersebut.

FAQ (People Also Ask)

1. Apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?
Boleh, asalkan saudara kandung tersebut termasuk golongan mustahik dan bukan merupakan tanggungan nafkah Anda (seperti orangtua atau anak).

2. Bolehkah zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang?
Menurut Madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk uang senilai harga beras/makanan pokok, yang terkadang dianggap lebih praktis bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

3. Siapa yang paling berhak menerima zakat?
Orang yang paling berhak adalah fakir dan miskin yang berada di lingkungan terdekat muzaki, terutama jika mereka masih memiliki hubungan kerabat yang tidak wajib dinafkahi. (I-2)