Baru 1–2 Rest Area Penuhi Standar Sampah, Pemerintah Beri Tenggat 2 Bulan untuk Perbaiki


Penulis: Atalya Puspa     - 16 March 2026, 20:20 WIB
MI/ATALYA PUSPA

PEMERINTAH menemukan sebagian besar rest area di ruas tol Jakarta–Surabaya belum memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan. Dari sekitar 60 rest area yang telah dikenai paksaan pemerintah untuk menyiapkan sarana pengelolaan sampah, baru satu hingga dua lokasi yang dinilai memenuhi persyaratan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat, terutama karena jalur tol tersebut dilalui oleh banyak pemudik dari berbagai daerah.

“Dari sekitar 60 rest area yang kami tinjau, baru satu sampai dua yang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah. Namun mereka masih memiliki waktu sekitar dua bulan lagi untuk melakukan perbaikan,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (17/3). 

Menurut dia, pemerintah telah mengingatkan para pengelola rest area agar segera menyiapkan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Jika hingga batas waktu yang diberikan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat, termasuk proses pidana.

Ia membeberkan  rest area diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah sesuai kapasitas timbulan yang umumnya berkisar antara 1,5 hingga 2,5 ton per hari. Fasilitas tersebut meliputi tempat sampah terpilah untuk organik dan anorganik, mesin pemilah sampah anorganik, serta pengolahan sampah organik di lokasi, misalnya melalui pengomposan.

Dengan sistem tersebut, sampah yang dihasilkan pengunjung diharapkan dapat ditangani langsung di rest area sehingga tidak menambah beban pengelolaan sampah pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Untuk mempercepat perbaikan, pemerintah bersama Kementerian Pekerjaan Umum berencana mengundang seluruh penanggung jawab rest area pada 2 April mendatang guna memberikan panduan teknis terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
 
Pada 2 April nanti kami bersama teman-teman dari Kementerian Pekerjaan Umum akan mengundang seluruh penanggung jawab rest area untuk memberikan panduan mengenai apa saja yang harus dilakukan terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah di rest area,” ucap Hanif. (H-2)