Iuran Peserta Naik, BPJS Kesehatan: Sudah 5 Tahun Lebih Belum Penyesuaian


Penulis:  Despian Nurhidayat - 25 February 2026, 16:43 WIB
Dok. Antara

KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN, di mana menurutnya seharusnya iuran tersebut ditinjau tiap 2 tahun sekali paling lama, sementara sudah lebih dari 5 tahun iuran tersebut tidak mengalami kenaikan. 

“Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (25/2). 

“Artinya, sudah lebih dari 5 tahun belum dilakukan penyesuaian iuran JKN. Sementara dalam kurun waktu tersebut, ada banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari inflasi biaya kesehatan, harga obat, barang, jasa medis, bahkan tarif pelayanan kesehatan pun ikut merayap naik. Ada pula efek rebound utilisasi pelayanan kesehatan pascapandemi Covid-19,” lanjut Rizzky. 

Lebih lanjut, menurutnya pada 2023 lalu juga terjadi penyesuaian tarif layanan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan yang cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosis) tertentu. 

Selain itu, meningkatnya jumlah peserta JKN juga telah berdampak terhadap peningkatan angka pemanfaatan.

Dengan berbagai kondisi di atas, BPJS Kesehatan berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap iuran program JKN agar terjadi penyesuaian. 

“BPJS Kesehatan memang tidak memiliki wewenang dalam melakukan penyesuaian iuran JKN. Terkait penyesuaian iuran, DJSN yang menjadi leading sector dalam prosesnya. Namun dari perspektif BPJS Kesehatan, demi menjaga sustainabilitas Program JKN, harapan kami pemerintah bisa melakukan evaluasi mengenai iuran JKN agar dapat disesuaikan dengan kondisi faktual. Tentunya juga harus dikaji dengan matang bersama berbagai pihak, serta harus memperhatikan kondisi finansial dan kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat,” tuturnya. 

Rizzky menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu. (H-3)