Meninggal Dunia tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, ini Hukumnya menurut Ustadz Abdul Somad
UTANG Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib diganti atau diqadha oleh seorang Muslim karena tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat, bahkan untuk orang yang sudah meninggal dunia sekali pun.
Beberapa alasan membolehkan untuk tidak puasa, seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh, haid atau nifas, hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu, serta kondisi lain yang dibenarkan secara agama.
Untuk membayarnya, bisa diganti di hari lain di luar bulan Ramadhan dengan jumlah harinya sesuai puasa yang ditinggalkan. Utang puasa Ramadhan ini dianjurkan segera menggantinya sebelum Ramadhan berikutnya.
Tetapi, sebagian ulama berpendapat wajib tetap qadha dan bisa ditambah fidyah jika menunda tanpa alasan yang jelas.
Dikutip dari YouTube Motovlog Dakwah, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa utang puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib untuk dibayar.
Bahkan, kalau tidak terbayar, bisa menggunakan fidiyah. Selain itu, kata ulama kelahiran 1977 ini sekali pun utang puasa Ramadhan orang yang sudah meninggal wajib dibayar.
"Bagaimana kalau meninggal sebelum di qadha puasanya? Maka siapa yang mati punya hutang puasa, dengan mati utang puasa tidak lunas," katanya.
Menurutnya, orang yang akan membayarkan adalah ahli warisnya. Maka dari itu, sang ahli waris jangan menanyakan soal utang piutang yang ada di dunia saja.
"Kalau lunas utang puasa dengan mati bagus kita mati, mati uang puasanya wajib dibayarkan oleh ahli warisnya. Maka ahli waris jangan cuma tengok surat tanah, tengok juga surat utang puasa," jelasnya.
Lalu, untuk utang puasa Ramadhan batas akhirnya sebelum datangnya bulan Ramadhan. Ustadz Abdul Somad mengatakan, utang itu harus dibayar sesegera mungkin sebelum memasuki Ramadhan selanjutnya.
"Yang tinggal di Ramadhan kemarin tujuh hari musti diganti sebelum Ramadhan ini datang. Syawal, Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumaidil Awal, Jumaidil Akhir, Rajab, Syakban musti diganti diantara Romadhon ini," jelasnya.
Utang puasa Ramadhan adalah kewajiban mengganti puasa yang tertinggal karena alasan tertentu sesuai aturan Islam. (Z-4)